Sedangkan Imam Ahmad berkata: Hasan dan Abu Said maula Bani Hasyim menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abu Ja'far menceritakan kepada kami, dari Abu Abdurrahman, dari Ibnu Mas'ud (ra), dia berkata: aku berkata, "Wahai Rasulullah, kezhaliman apakah yang paling besar?" Beliau bersabda, "Satu hasta tanah yang dikurangi (diambil) seorang muslim dari hak saudaranya, maka tidak ada satu butir tanah pun yang diambil oleh seseorang, melainkan dia ditenggelamkan ke dalam dasar tanah (bumi) pada Hari Kiamat, dan tidak ada yang mengetahui kedalamannya kecuali Allah yang telah menciptakannya." Hanya Imam Ahmad yang meriwayatkannya, sementara sanad ini tidak ada masalah.
Imam Ahmad berkata: Affan menceritakan kepada kami, Wuhaib menceritakan kepada kami, Suhail menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari Abu Hurairah (ra) bahwa Rasulullah (saw) bersabda:
مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
Transliterasi: "Man akhadza syibran minal-ardhi bighairi haqqihi thuwwiqahu min sab'i aradhiina."
Artinya: "Barangsiapa yang telah mengambil sejengkal tanah dengan yang bukan haknya, maka sesungguhnya dia akan ditenggelamkan dari tanah yang ketujuh." Imam Ahmad juga meriwayatkannya secara menyendiri dari sisi ini, namun sesuai dengan syarat Muslim.
Imam Ahmad berkata: Yahya menceritakan kepada kami dari Ibnu Ajlan, ayahku menceritakan kepadaku, dari Abu Hurairah (ra) bahwa Rasulullah (saw) bersabda, "Barangsiapa yang telah memotong sejengkal tanah yang bukan haknya, maka dia akan ditenggelamkan ke tanah yang ketujuh." Dia juga meriwayatkannya secara menyendiri (tafarrud ar-riwayah), namun sesuai syarat Muslim.
Imam Ahmad juga berkata: Affan menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami, dari Umar bin Abu Salamah, dari ayahnya, dari Abu Hurairah (ra), bahwa Nabi Muhammad (saw) bersabda:
مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
Transliterasi: "Man akhadza syibran minal-ardhi bighairi haqqihi thuwwiqahu min sab'i aradhiina."
Artinya: "Barangsiapa yang telah mengambil sejengkal tanah dengan yang bukan haknya, maka sesungguhnya dia akan ditenggelamkan dari tanah yang ketujuh." Imam Ahmad juga meriwayatkannya secara menyendiri. Imam Ath-Thabrani juga meriwayatkannya dari hadits Muawiyah bin Qurrah, dari Ibnu Abbas (ra) secara marfu' dengan makna dan redaksi hadits yang sama.